Jadwal pembayaran UKT dan SPP mahasiswa periode Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 mulai tanggal
12 Januari s.d 13 Februari 2026.
Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP pada jadwal tersebut, maka haknya :
- Sebagai mahasiswa secara otomatis gugur;
- Tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di Portal Sistem Informasi Akademik (Portal SIA);
- Tidak bisa mengikuti perkuliahan;
- Serta tidak mendapatkan layanan administrasi akademik lainnya pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
- Yang bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah di Fakultas/Pascasarjana masing-masing, agar tidak muncul tagihan pembayaran UKT/SPP pada semester tersebut.
- Bagi Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/ Disertasi Terbuka dari 1 September 2025 s.d akhir Februari 2026 tidak perlu membayar UKT/SPP semester Genap 2025/2026.
- Bagi Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/ Disertasi Terbuka mulai 1 Maret 2026 s.d akhir Agustus 2026 diwajibkan membayar UKT/SPP Semester Genap 2025/2026.
Silahkan Unduh Dokumen di bawah ini untuk informasi lebih lengkap mengenai jadwal pembayaran UKT dan SPP mahasiswa periode Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
