Kriteria 4. Sumber Daya Manusia

1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Lihat
2Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Lihat
3Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Lihat
4Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta.Lihat
5Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.Lihat
6Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan.Lihat
7Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.Lihat
8Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.Lihat
9Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
10Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
11Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.Lihat
12Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.Lihat
13Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 273 Tahun 2015 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
14Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 392 B Tahun 2015 tentang Kode Etika Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
15Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 438 Tahun 2021 tentang Perubahan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi bagi Dosen di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
16SOP Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan Nomor: Un-11.JSOPP-03-01.R0.Lihat
17SOP Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Nomor: Un-11.JSOPP-03-02.R0.Lihat
18SOP Pengelolaan Pegawai Nomor: Un-11.JSOPP-03-03.R0.Lihat
19SOP Peningkatan Kompetensi Nomor: Un-11.JSOPP-03-05.R0.Lihat
20SOP Reward and Punishment Nomor: Un-11.JSOPP-03-15.R0.Lihat