Kriteria 8. Pengabdian Kepada Masyarakat

1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Lihat
2Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.Lihat
3Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
4Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
5Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.Lihat
6Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023.Lihat
7Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1056 Tahun 2017 tentang Panduan Umum Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.Lihat
8Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2951 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.Lihat
9Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.Lihat
10Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 226 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2020 dengan Dana DIPA Tahun 2021.Lihat
11SOP Pelatihan dan Klinik Proposal Pengabdian Masyarakat Nomor: Un-11.JSOPP-08-19.R0.Lihat
12SOP Monev Pengabdian Masyarakat Nomor: Un-11.JSOPP-08-25.R0.Lihat
13SOP Tindak Lanjut Pengabdian Masyarakat Nomor: Un-11.JSOPP-08-28.R0.Lihat
14SOP Penjaminan Mutu Pengabdian Masyarakat Nomor: Un-11.JSOPP-08-30.R0.Lihat
15SOP Penerbitan Karya Pengabdian Masyarakat Nomor: Un-11.JSOPP-08-35.R0.Lihat
16Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2019.Lihat
17Buku Panduan Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2022.Lihat