Kriteria 3. Mahasiswa

1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Lihat
2Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bagian Ketujuh tentang Kemahasiswaan, Paragraf 1 mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru.Lihat
3Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Lihat
4Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.Lihat
5Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.Lihat
6Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
7Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
8Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 227 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Mutu Akademik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
9Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 128 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Khusus Kompetensi Al-Quran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Akademik 2022-2023.Lihat
10Petunjuk Teknis Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UMPTKIN) Tahun 2023.Lihat