Kriteria 2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama

1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan TinggiLihat
2Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.Lihat
3Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2014 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan Menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
4Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.Lihat
5Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.Lihat
6Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil.Lihat
7Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.Lihat
8Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.Lihat
9Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KMK.05/2009 tentang Penetapan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.Lihat
10Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran.Lihat
11Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.Lihat
12Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.Lihat
13Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
14Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
15Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
16Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
17Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
18Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 229 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Pedoman Sistem Penjamin Mutu Internal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
19Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 273 Tahun 2015 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
20Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 392 B Tahun 2015 tentang Kode Etika Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
21Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 214 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rencana Induk Pengembangan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2016-2030.Lihat
22Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 197 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Penjaminan Mutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020.Lihat
23Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 220 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2020-2024.Lihat
24Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 464 Tahun 2020 tentang Sasaran Mutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020.Lihat
25Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
26Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: B.037/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/6/2023 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.Lihat
27Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: B.064/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/7/2023 tentang Pengangkatan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.Lihat
28Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: B-065/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/7/2023 tentang Pengangkatan Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.Lihat
29Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: B-066/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/7/2023 tentang Pengangkatan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.Lihat
30Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: B-146/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/8/2023 tentang Pengangkatan Ketua Program Studi S-1 Tadris Biologi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.Lihat
31Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: B-209/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/8/2023 tentang Pengangkatan Sekretaris Program Studi S-1 Tadris Biologi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.Lihat
32Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: B-324/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/9/2023 tentang Pengangkatan Kepala Laboratorium Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.Lihat
33Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 298 Tahun 2023 tentang Susunan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Tadris Biologi (TBio) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2024.Lihat
34Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Gugus Kendali Mutu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2017.Lihat
35Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 917 Tahun 2023 tentang Unit Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
36Surat Edaran Nomor: B-19937/ITK/ITK.V.I/KS.02/09/2021 tentang Gugus Kendali Mutu dan Unit Penjamin Mutu pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
37Analisis Jabatan Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi dan Sekprodi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2022.Lihat
38Analisis Jabatan Kabag Tata Usaha dan Kasubbag Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
39SOP Pengelolaan Pegawai Nomor: Un-11.JSOPP-03-03.R0.Lihat
40SOP Penjajakan Kerja Sama Nomor: Un-11.JSOPP-07-01.R0.Lihat
41SOP Pelaksanaan Kerja Sama Nomor: Un-11.JSOPP-07-02.R0.Lihat
42Kebijakan Mutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2017.Lihat
43Manual Mutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2017.Lihat
44Standar Mutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2019.Lihat
45Standar Mutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tentang Tata Pamong: Kepemimpinan, Pengelolaan, Penjaminan Mutu, Kerja Sama, Indeks Kinerja Tambahan dan Evaluasi Capaian Kinerja (Standar Mutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2019).Lihat